Di tengah mulai menghangatnya isu pilkada di berbagai tempat di Indonesia, kabar yang lebih panas mencuat. Pekan ini, sebuah berita tentang penjualan pulau menghiasi berbagai kanal berita. Dikabarkan bahwa sebuah pulau di Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dijual di privateisland.com. Pulau bernama Ajab itu ditawarkan 3,3 juta dolar AS atau setara Rp 43,9 Miliar.
Merujuk pada iklan yang tercantum di situs tersebut, Pulau Ajab memiliki luas 74,13 Acres atau setara dengan 29.97 hektar. Pulau yang bisa dijangkau dalam waktu 20 menit dengan kapal cepat dari Pulau Bintan ini belum tersentuh oleh pembangunan. Pembeli atau pengelola nantinya akan diizinkan untuk mengembangkan pulau tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno harus dipastikan terlebih dahulu penjualan yang dimaksud seperti apa. “Jangan-jangan sewa, sewanya lama. Ada Hak Guna Bangunan (HGB),” katanya seperti dikutip dari detik.com, Rabu (17/1/2018).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembelian pulau tidak diperbolehkan di Indonesia. “Kita ini kan negara kepulauan. Misalnya beli tanah di atas pulau Jawa kan itu boleh, tapi kalau beli pulau seutuhnya itu tidak boleh. Tak ada jual beli pulau!” tegasnya. Dikatakannya pula bahwa pulau yang terjadi karena proses alamiah dan tidak tenggelam di saat air pasang, adalah milik negara dan tidak diperjualbelikan. Sebagai tanah milik Negara, maka ada dokumen yang melengkapinya. “Kalau tanah itu (pulau) milik negara, ada surat hak milik dari pemeirntah, ada HGB, semua itu ada umurnya,” imbuhnya.
Sumber: detik.com